Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka dalam peristiwa bentrok antara ormas PP dan Grib Jaya di Bandung pada Rabu (15/1/2025).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kelima tersangka itu telah diamankan di Polrestabes Bandung.
"Jadi sudah ditetapkan tersangka terhadap 5 orang," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025) malam.
Dia menambahkan lima orang tersangka ini berinisial ZM, OP, GS, dan FAS. Kelimanya, merupakan anggota ormas Grib Jaya.
Kelima anggota Grib Jaya ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pengrusakan kantor, kendaraan bermotor hingga penganiayaan.
Adapun, sejumlah barang bukti telah diamankan kepolisian mulai dari CCTV, alat yang diduga dipakai untuk kekerasan hingga kendaraan bermotor.
Baca Juga
"Tentunya sebagai barang bukti yang sudah diamankan terkait dengan peristiwa tindakan-tindakan kekerasan terhadap orang maupun barang," tambahnya.
Atas perbuatannya, lima anggota Grib Jaya itu dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
"Lima orang pelaku yang saat ini sudah dilakukan penangkapan, dikenakan pasal 170 KUHP Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun," pungkas Jules.