Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penangkapan Nanang 'Gimbal' sebagai terduga pelaku kasus pembunuhan aktor film Mak Lampir, Sandy Permana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang diamankan saat kabur ke Karawang, Jawa Barat.
Nanang diamankan di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang pada (15/1/2025) sekitar 10.45 WIB.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Ade menambahkan, Nanang yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Sandy telah melakukan upaya untuk menghilangkan jejak.
Caranya, Nanang yang dikenal dengan rambut gimbal telah memotong rambutnya menggunakan gunting di warung sekitar agar tidak dikenali saat pelarian.
Baca Juga
"Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju karawang, menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," imbuhnya.
Adapun, kini Nanang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 354 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.