Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Eks Presiden Yoon Suk Yeol

Jika surat perintah itu dilaksanakan, Yoon Suk Yeol akan menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato di Seoul untuk memberlakukan darurat militer negara tersebut, Selasa (3/12/2024) malam. / dok. Kantor Kepresidenan Republik Korea Selatan via Reuters
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato di Seoul untuk memberlakukan darurat militer negara tersebut, Selasa (3/12/2024) malam. / dok. Kantor Kepresidenan Republik Korea Selatan via Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Korea Selatan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol yang telah diskors dari kekuasaannya karena deklarasi darurat militer yang berlaku dalam waktu singkat.

Mengutip Bloomberg pada Selasa (31/12/2024), jika surat perintah itu dilaksanakan, Yoon akan menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat. Tim investigasi gabungan mengajukan permintaan tersebut pada hari Senin setelah Yoon menentang panggilan ketiga untuk hadir guna diinterogasi.

Tak lama setelah surat perintah itu disetujui, dinas keamanan presiden mengatakan tindakan pengamanan akan dilakukan sesuai dengan hukum, tanpa menjelaskan lebih lanjut. Pengacara Yoon tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.

Pernyataan darurat militer Yoon telah menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis konstitusional terburuk dalam beberapa dekade, menekan pasar keuangan, mengganggu upaya diplomatik, dan akhirnya menyebabkan pemakzulannya pada 14 Desember.

Ketidakpastian politik semakin meningkat sejak saat itu dengan penangguhan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menggantikan Yoon sebagai penjabat presiden. 

Tidak segera jelas apakah para penyelidik akan berhasil menahan presiden. Upaya sebelumnya oleh polisi untuk menggeledah kantor presiden diblokir oleh kantor Yoon.

Tim investigasi mengatakan belum memutuskan kapan akan melaksanakan surat perintah tersebut. Sementara penyelidik biasanya memiliki waktu hingga tujuh hari untuk melaksanakan surat perintah penangkapan, menurut seorang pejabat, tidak jelas berapa lama surat perintah untuk Yoon tetap berlaku.

Perwakilan Yoon sebelumnya mengatakan tim investigasi tidak memiliki dasar hukum untuk meminta surat perintah bagi presiden.

Kweon Seong-dong, pemimpin partai Yoon People Power Party, mengatakan upaya menahan presiden yang sedang menjabat melalui cara darurat berupa surat perintah penangkapan bukanlah metode investigasi yang tepat. 

Partai oposisi meminta partai yang berkuasa untuk berhenti membela Yoon dan sebaliknya bekerja sama untuk menyelesaikan situasi.

Yoon telah mengisyaratkan niatnya untuk berjuang di pengadilan agar tetap menjabat, dengan mengatakan bahwa dekrit darurat militernya berada dalam kewenangan konstitusionalnya. Dia menghadapi persidangan yang akan memutuskan apakah akan mengembalikan atau memberhentikannya secara permanen dari jabatannya. 

Pengadilan memiliki waktu hingga Juni untuk membuat keputusan, dengan sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Januari 2025.

Seiring dengan semakin dalamnya kekacauan politik, Korea Selatan juga menghadapi akibat dari kecelakaan pesawat Jeju Air pada hari Minggu, yang menewaskan semua kecuali dua dari 181 orang di dalamnya. 

Penjabat Presiden Choi Sang-mok, yang mengambil alih jabatan tersebut setelah pemakzulan Han, telah mengumumkan masa berkabung selama seminggu hingga 4 Januari 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper