Bisnis.com, JAKARTA -- Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor memvonis Crazy Rich Pantai Indah Kapuk alias PIK, Helena Lim selama lima tahun penjara dalam korupsi timah.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan Helena Lim telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya dalam persidangan, Senin (30/12/2024).
Selain pidana badan, Helena juga dibebankan harus membayar uang pengganti Rp900 juta yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah meminta Helena Lim agar divonis delapan tahun pidana dan dibebankan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Sekadar informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam.
Baca Juga
Berdasarkan perannya, Helena telah membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.
Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Adapun, Helena disebut telah menerima untung Rp900 juta dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).