Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara!

Hakim memvonis Crazy Rich Pantai Indah Kapuk alias PIK, Helena Lim selama lima tahun penjara dalam korupsi timah.
Suasana sidang terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan dalam perkara korupsi Timah di PN Tipikor, Kamis (30/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Suasana sidang terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan dalam perkara korupsi Timah di PN Tipikor, Kamis (30/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor memvonis Crazy Rich Pantai Indah Kapuk alias PIK, Helena Lim selama lima tahun penjara dalam korupsi timah.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan Helena Lim telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya dalam persidangan, Senin (30/12/2024).

Selain pidana badan, Helena juga dibebankan harus membayar uang pengganti Rp900 juta yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah meminta Helena Lim agar divonis delapan tahun pidana dan dibebankan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Sekadar informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. 

Berdasarkan perannya, Helena telah membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.

Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Adapun, Helena disebut telah menerima untung Rp900 juta dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper