Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasdem Hormati Pemanggilan Anggotanya oleh KPK Terkait Korupsi CSR BI

Partai Nasdem menghormati proses hukum oleh KPK yang memanggil salah satu anggotanya di DPR terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). JIBI/Annisa Nurul Amara
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). JIBI/Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menghormati proses hukum oleh KPK yang memanggil salah satu anggota Fraksi Partai Nasdem DPR terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
 
"Ya kita ikuti proses hukum saja ya, nanti saya akan cek semuanya," kata Saan dilansir dari Antara, Minggu (29/12/2024).
 
Walaupun begitu, dia pun berharap tidak ada masalah yang menimpa anggotanya terkait dengan dugaan kasus korupsi tersebut.
 
Dia menjelaskan bahwa tidak semua anggota DPR RI bisa mengakses dana CSR tersebut. Untuk itu, dia pun meminta kepada anggota DPR yang bisa mengakses CSR BI agar digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
 
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi  penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
 
"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12).
 
Menurut informasi yang dihimpun, kedua anggota DPR RI tersebut bernama Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem. Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal mengapa kedua legislator tersebut diperiksa oleh penyidik terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
 
Penyidik itu terkait dengan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (16/12/2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper