Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto berulang kali membahas pembatasan Dinas Perjalanan Luar Negeri (DPLN) untuk pejabat Negara.
Dia menyebut bahwa Kepala Negara mendorong agar pemerintah akrab dengan efisiensi dan penghematan dalam mengelola keuangan Negara.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).
“Itu kan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya kan kami pengennya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu. Makanya diatur sedemikian rupa. Kalo enggak terlalu penting ga usahlah, konsentrasi dulu gitu di dalam negeri,” tuturnya kepada wartawan.
Saat ditanyakan alokasi penghematan untuk kebutuhan Makan Bergizi Gratis (MBG), Prasetyo mengatakan bahwa efisiensi diperlukan untuk memberikan subsidi silang bagi program-program pemerintah yang mendesak.
“Kalau penghematan itu artinya APBN nanti bisa dialokasikan untuk sesuatu yang lebih penting. Kalau memang kami merasa lebih penting untuk menambah anggaran di makan bergizi ya akan kita alihkan ke sana, tapi enggak otomatis juga langsung seperti itu. Hemat di sini pindah ke sana enggak gitu juga,” pungkas Mensesneg.
Baca Juga
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Prabowo beberapa kali menyinggung efisiensi anggaran perjalanan dinas bahkan di luar Sidang Kabinet.
Presiden ke-8 RI itu misalnya pernah mengeklaim bahwa ada penghematan Rp15 triliun uang negara apabila pemerintahannya mampu bijak dalam lawatan atau dinas perjalanan ke luar negeri.
Hal itu Prabowo sampaikan saat membuka Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah yang akan digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024).
“Hitungan perjalanan luar negeri saja itu, Indonesia ini perjalanan luar negeri pejabat-pejabat, US$3 miliar. Saya minta dikurangi 50% saja. Kalau bisa dikurangi 50%, artinya kita bisa menghemat Rp15 triliun,” ujarnya dalam forum itu.
Sejalan dengan arahan Prabowo tersebut, Pemerintah RI telah menerbitkan kebijakan izin PDLN terbaru.
Kebijakan Izin PDLN terbaru itu tertuang pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sekretariat Negara No.B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada 23 Desember 2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian dikutip dari akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, Kamis (26/12/2024).
Terdapat beberapa poin yang menjadi kebijakan terbaru pada Izin PDLN. Pertama, PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien dan selektif dengan mendukung fokus Asta Cita Presiden.
Kedua, kegiatan perjalanan dinas luar negeri diutamakan yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Ketiga, jumlah peserta dinas luar negeri dibatasi sesuai jenis kegiatan untuk efisiensi anggaran.