Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Kejagung Soal Hakim Agung Soesilo Beda Pendapat di Kasasi Ronald Tannur

Kejagung angkat bicara terkait perbedaan pendapat dari Hakim Agung Soesilo pada kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Konferensi pers kasus Ronald Tannur yang digelar di Kantor Kejagung, Senin (4/11/2024)/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Konferensi pers kasus Ronald Tannur yang digelar di Kantor Kejagung, Senin (4/11/2024)/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait perbedaan pendapat dari Hakim Agung Soesilo pada kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan informasi itu memiliki nilai dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Jampidsus itu.

"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu akan kami informasikan kepada penyidik," ujarnya di Kejagung, Rabu (11/12/2024).

Namun demikian, Harli menyatakan bahwa pemeriksaan Hakim Agung Soesilo akan bergantung pada kebutuhan penyidik.

"Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," tambahnya.

Adapun, kata Harli, pendapat berbeda dalam persidangan merupakan hal yang wajar. Sebab, setiap hakim bisa jadi memiliki penilaian masing-masing terkait dalam memutus setiap perkara.

"Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara," pungkas Harli.

Diberitakan sebelumnya, dalam salinan putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi dengan nomor: 1466 K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.

Soesilo menilai bahwa berdasarkan dakwaan jaksa hingga alat bukti dalam kasus pembunuhan itu Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat.

Dengan demikian, kata Soesilo, putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaannya dinilai sudah tepat.

"Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat," kata Soesilo dalam salinan putusan MA, dikutip Rabu (11/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper