Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra Nuroji, imbas dari kritikannya soal naturalisasi pemain Timnas Indonesia.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). Adapun, Nuroji juga terbukti melanggar kode etik DPR RI karena pernyataannya dinilai mengandung unsur diskriminatif terhadap ras dan etnis
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Makamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Insinyur Haji Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gelindra, terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi ringan, berupa teguran tertulis, sanksinya teguran tertulis,” jelas Nazaruddin.
Nazaruddin melanjutkan, putusan yang ditetapkan sejak hari ini dihadiri oleh semua majelis dan tak ada satupun dari anggota majelis yang merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro menyatakan Nuroji selaku teradu mengakui keselahannya.
Agung menyebut, Nuroji menggunakan diksi dan narasi seakan-akan tidak terlalu bangga dengan kemenangan Timnas Indonesia, yang notabene-nya banyak sekali pemain naturalisasi.
Baca Juga
“Jadi mencoba untuk membuat diferensiasi ya, perbedaan antara anak kampung sendiri dan juga yang sudah dinaturalisasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Nuroji mengaku tak bangga dengan dengan Timnas Indonesia karena diperkuat sederet pemain yang beralih kewarganegaraan. Hal ini disampaikan dalam raker bersama Kemenpora pada Selasa, 17 September lalu.
Nuroji menyatakan dirinya tidak merasa bangga dengan prestasi Timnas Indonesia, karena keterlibatan pemain lokal Akamsi (anak kampung sini) dalam skuad yang diasuh oleh Shin Tae-yong dinilai masih minim.
“Saya setuju saja [soal strategi naturalisasi], tapi jujur kebanggaan itu bagi saya berkurang karena dari komposisi mungkin terlalu banyak yang dinaturalisasikan, bahkan hampir satu tim,” ucapnya.