Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pernyataan JA ST Burhanuddin soal pegawai di korps Adhyaksa yang bermain judi online.
Sebelumnya, Burhanuddin menyatakan bahwa pegawainya ada yang bermain judi online dalam rapat koordinasi rapat dengan Komisi III di kompleks parlemen, Rabu (13/11/2024).
"Jujur saja ada pegawai yang ikut [main judi online] dan hanya iseng-iseng aja di bawah Rp5.000-an begitu dan kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti," ujar Burhanuddin.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa kata "lima ribu" dalam pernyataan JA Burhanuddin adalah nominal deposit untuk bermain judi online.
"Maksudnya itu ada permainan 5.000, 10.000 bukan orangnya, karena beliau sudah jelas, zero tolerance policy," ujar Harli di Kejagung, Jumat (13/11/2024).
Dia menambahkan bahwa pihaknya Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas terhadap pegawai Kejaksaan yang bermain judi online. Sanksi tegas, yakni bisa berupa pidana.
Baca Juga
Dia mengimbau kepada seluruh jaksa maupun pegawai di lingkungan Kejaksaan RI agar tidak coba-coba untuk terus bermain judi online.
"Jadi kalau ada ditemukan aparat kejaksaan yang bermain judi online bisa administratif, bisa pidana," pungkasnya.