Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menilai pernyataan Istana terkait dengan dukungan Presiden Prabowo Subianto dalam Pilkada Jateng 2024 telah tepat.
Perlu diketahui, pandangan Deddy tersebut diungkapkan untuk merespons pernyataan istana tentang dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi–Taj Yasin.
“Saya kira semua sudah ada aturannya. Seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan Hasbi, bahwa Presiden pun dibolehkan, apalagi sebagai pimpinan partai begitu ya,” ujarnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).
Namun, lanjut Bima, tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi. Akan tetapi, pihaknya melihat semua hal sudah sesuai, sehingga apa yang disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi sudah proposional.
“Jadi ya kami menyampaikan kepada semua pihak, bahwa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, itu sudah proposional dan sudah menjelaskan semua,” tuturnya.
Bima menjelaskan, rujukan dalam Undang-Undang tentang Pemilu, larangannya adalah kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Sementara itu, pernyataan Prabowo ini dipandang Bima bukanlah suatu keputusan, melainkan pernyataan dukungan.
Baca Juga
“Kalau masalah yang lain soal fasilitas, saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain begitu ya, tapi secara subtansi, saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai Ketua Umum Partai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus melayangkan kritik kepada pihak Istana perihal responsnya tentang dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi–Taj Yasin yang menimbulkan pro kontra.
Deddy memandang juru bicara istana tidak mengerti Undang-Undang (UU), karena menurutnya UU mensyaratkan jika ingin berkampanye, harus cuti terlebih dahulu. Tak hanya itu, Deddy menyebut definisi kampanye dalam UU juga sudah jelas mengatur tentang bagaimana mempromosikan dan seterusnya.
Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Pj Gubenerur, dan Pj Bupati/Wali Kota, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).
“Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang,” tuturnya dalam RDP tersebut.