Bisnis.com, JAKARTA – Dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng 2024 dinilai tidak etis.
Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKopi) Hendri Satrio justru menilai bahwa Prabowo secara tidak etis telah melakukan cawe-cawe dengan mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Hendri menilai bahwa apabila ingin mendukung ada banyak opsi lain yang bisa dilakukan, salah satunya dengan melalui mulut dari Wakil Ketua Umum (Waketum) yang tak terafiliasi sebagai pejabat Negara.
“Harusnya Prabowo walaupun berbicara sebagai Ketum Parpol, tetapi tidak bisa begitu karena posisinya sebagai Presiden. Kalau mau parpol yang memberikan endorsement, suruh saja Waketum yang bukan pejabat negara untuk memberikan endorsement dan itu memang tidak benar dan seharusnya tidak dilakukan,” pungkas Hendri.
Di lain pihak, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai bahwa dukungan Prabowo terhadap kandidat calon Kepala Daerah tersebut adalah hal yang lumrah dilakukan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Apalagi, Ujang melanjutkan bahwa partai berlogo kepala garuda itu sejak awal memang memberikan dukungan mereka terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah alias Pilkada Jateng 2024.
Baca Juga
“Bahkan, Gerindra mendukung sebelum partai lain mendukung. Jadi sah-sah saja yang penting kan Prabowo tidak cawe-cawe dan tidak intervensi secara kekuasaan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/11/2024).
Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu, kata Ujang, menunjukkan integritasnya dengan langsung berkunjung ke Luar Negeri yang menyiratkan adanya pemisahan atribusi.
Menurutnya, Prabowo dengan cermat mampu memahami kapan bertindak sebagai Presiden dan sebagai Ketua Umum Partai Politik (Parpol). Sehingga, dukungannya dinilai sah dan tak melanggar aturan.
“Saya melihat kalau Ketum partai tidak boleh mendukung ya fungsinya buat apa karena sebagai Ketua salah satunya untuk mendorong Kepala Daerah dan disaat yang sama bisa berkampanye untuk kandidat yang didorong,” imbuh Ujang.
Pernyataan Prabowo menuai polemik, apalagi status Prabowo adalah presiden yang seharusnya diharapkan netral dalam kontestasi Pilkada 2024. Dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024.
Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.
"Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata Prabowo dalam video tersebut.
Presiden Ke-8 RI itu juga menambahkan pada 27 November mendatang menilai perlu adanya kebersamaan dalam melanjutkan pembangunan.
“Saya bertekad untuk memimpin pemerintahan yang bersih dan saya bertekad untuk mempercepat pembangunan ekonomi sehingga rakyat Indonesia bisa menikmati kekayaan bangsa Indonesia," tandas Prabowo.
Jawaban Istana
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024).
Hasan menyebut calon yang direkomendasikan oleh Prabowo sebagai ketua umum, berarti calon yang juga didukung olehnya. Seperti diketahui, pasangan Ahmad Luthfi–Taj Yasin adalah pasangan yang didukung oleh koalisi besar pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, alias Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Hasan lalu menuturkan, aturan perundang-undangan soal netralitas penyelenggara negara selama Pemilihan Umum hanya berlaku untuk TNI/Polri serta aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik boleh memberikan endorsement kepada calon tertentu, bahkan berkampanye.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujar pendiri lembaga Cyrus Network itu.