Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menganggap wajar pernyataan dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Rifqi menuturkan bahwa hal itu sah-sah saja dilakukan oleh Prabowo, karena itu merupakan haknya sebagai ketua umum partai. Di Indonesia, lanjut dia, tidak ada larangan seorang presiden menjabat sebagai ketua umum partai.
Bahkan, kata Rifqi, konsekuensi logis dari sistem presidensial Indonesia itu berbasis sistem kepartaian, artinya calon presiden dan calon wakil presiden itu hanya bisa diusung oleh gabungan partai politik.
“Karena itu kemudian menurut saya itu hal yang wajar. Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden, saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari partai Gerindra,” ungkapnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).
Sebelumnya, dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024. Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.
“Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo dalam video tersebut.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024).