Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata KPU soal Dukungan Prabowo Terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024

KPU memberikan penjelasan mengenai video endorment atau dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap salah satu pasangan di Pilkada Jateng 2024.
Tangkapan layar video diduga endorsement Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024/Instagram @ahmadluthfi_official
Tangkapan layar video diduga endorsement Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024/Instagram @ahmadluthfi_official

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara mengenai video dukungan Prabowo Subianto terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk menelaah dugaan kegiataan kampanye Presiden Prabowo dalam Pilkada Serentak.

"Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024), dikutip dari Antara.

Bawaslu akan mengecek ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Gerakan dukungan yang dilakukan oleh presiden.

"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU 'kan tidak dalam konteks ke sana," ujarnya.

Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Lebih lanjut August mengatakan bahwa aturan terkait kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

"Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat. Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ," kata dia.

Istana Jelaskan Dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper