Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diminta mendukung profesionalitas TNI dengan cara tidak memberikan jabatan tertentu di luar tugas pertahanan sesuai aturan perundang undangan.
Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute, Ikhsan Yosarie berpandangan bahwa reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik.
Pertama, menurut Ikhsan, TNI harus fokus melakukam reformasi. Kedua, presiden atau DPR serta politisi sipil wajib menjaga proses reformasi TNI tersebut agar berjalan sesuai mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Presiden, menteri dan pimpinan lembaga, semestinya mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI dengan cara tidak memberikan jabatan tertentu, memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Berkaitan dengan hal itu, menurut Ikhsan, perubahan struktur pada Sekretaris Kabinet (Seskab) sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy Indra Wijaya hanya akan memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI.
"Transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, ternoda dengan kebijakan penempatan ini," katanya
Baca Juga
Menurutnya, jika Revisi UU TNI dilakukan oleh pemerintah dan DPR hanya untuk mengakomodir pilihan Presiden Prabowo Subianto atas Seskab yang dia kehendaki, maka hal tersebut dinilai tidak tepat.
"Maka semakin sempurna penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang kini semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia," ujarnya.