Bisnis.com, MEDAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menahan total 5 tersangka terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Stasiun Railink Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.
Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp5,77 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Adre W Ginting mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru Direktur CV Bangun Restu Bersama berinisial JC. Tersangka juga telah ditahan pada pertengahan pekan lalu (9/10/2024).
JC dalam korupsi ini adalah kontraktor proyek pengembangan stasiun kereta api Bandara Kualanamu dari PT Angkasapura Propertindo, anak usaha PT AP II (Persero) dengan nilai proyek Rp39,25 miliar. Namun, proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp5,77 miliar.
"Ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar," kata Adre dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/10/2024).
Penahanan terhadap JC dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup. Penahanan juga disebut Adre dilakukan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Sebelumnya, pada Kamis (3/10/2024) Kejati Sumut juga telah menahan 4 tersangka lain dalam kasus ini.
Keempat tersangka yang ditahan ialah Executive General Manager PT Angkasa Pura II berinisial BI, Senior Manager Airport Maintenance PT AP II Kualanamu berinisial YF, Manager Infrastruktur PT AP II berinisial AA, dan Direktur PT Incohi Consultant berinisial RAH.
"Dalam kasus ini, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaannya," ujar Adre beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Stasiun Kereta Api Bandara Internasional Kualanamu ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kelima tersangka ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.