Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Dinas Hingga Pengusaha Batu Bara Ditahan Kejati Sumsel, Ini Pidana yang Disangkakan

Pengusaha batu bara di PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) beserta kepala dinas dan anak buahnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Ilustrasi tambang batu bara./ Bisnis - Abdurachman.
Ilustrasi tambang batu bara./ Bisnis - Abdurachman.

Bisnis.com, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari  menyatakan PT ABS merupakan perusahaan tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara pada periode 2010 hingga 2014 di wilayah Sumatra Selatan.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, sehingga berdasarkan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan enam orang sebagai tersangka," jelas Vanny dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Enam tersangka tersebut adalah ES selaku Komisaris/Komisaris Utama dan Direktur/Direktur Utama PT BCS/PT ABS; G, Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT BCS/PT ABS; dan B, Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT BCS/PT ABS. Selain itu, tersangka lainnya adalah M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015; SA, Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015; serta LD, Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

"Keenam tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam dugaan perkara. Sehingga, tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp550 miliar.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pasal 55 ayat (1) menyasar mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Selanjutnya pidana juga menjerat mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pidana pada pasal 3 mencakup melakukan sendiri tindak pidana; Melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; turut serta melakukan tindak pidana; atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper