Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru saja dilantik, tidak lagi mendapat tunjangan rumah.
Alih-alih, mereka akan diberi tunjangan uang untuk menyewa/menyicil rumah. Di mana angka tunjangan ini nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” ujar Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar pada Jumat (4/10/2024).
Alasan Tunjangan Rumah Dihapus
Indra Iskandar juga mengungkap 2 alasan menghapuskan kebijakan fasilitas rumah jabatan bagi anggota legislatif periode 2024-2029.
Pertama, dia mengatakan bahwa kondisi rumah dinas anggota legislatif yang sudah sulit untuk diperbaiki lantaran membutuh perawatan dengan harga besar menjadi landasan tak ada lagi penyedian rumah jabatan bagi anggota DPR periode 2024-2029.
Baca Juga
Menurutnya, kebutuhan renovasi dengan nilai yang tak ekonomis menjadi catatan khusus untuk memutuskan kebijakan tersebut. Sehingga, rumah dinas sudah tak layak lagi untuk ditempati
"Intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Alasan kedua yang melandasi keputusan DPR untuk mengubah kebijakan meniadakan rumah dinas juga guna menyikapi proyeksi anggota Dewan akan berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Indra menilai bahwa perpindahan anggota legislatif tersebut termasuk menjadi pertimbangan lain, selain memperhatikan pilihan renovasi atau dari sisi ekonomisnya.
"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," pungkas Indra.
Gaji, Tunjangan, Fasilitas DPR RI
Seperti diketahui, para anggota DPR setiap bulan menerima gaji pokok, tunjangan, hingga fasilitas yang nilainya fantastis.
Gaji tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yang jumlah gajinya ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP).
Bsaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 yang menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota perbulannya, Adapun untuk rincian gaji DPR per bulan rinciannya yakni sebagai berikut ini.