Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fantastis! Uang yang Disita di Kasus Surya Darmadi Tembus Rp800 Miliar

Kejagung menyita uang senilai Rp822 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kegiatan usaha Duta Palma Group.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Senin (30/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Senin (30/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp822 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kegiatan usaha Duta Palma Group. Duta Palma Group adalah perusahaan yang terkait dengan taipan Surya Darmadi.

Adapun, penyitaan ini dilakukan terkait dengan PT Darmex Plantations yang merupakan holding perkebunan dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti dari Duta Palma Group.

Diirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terkait Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Pengembangan itu dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan bukti-bukti tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Hasilnya, penyidik Kejagung berhasil menyita Rp450 miliar uang yang diduga hasil korupsi kasus tersebut. Modusnya, hasil dari kegiatan usaha perkebunan itu diduga disamarkan kepada PT Darmex Plantations dan kemudian dialihkan ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific.

"Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan TPPU," kata Abdul dikutip, Kamis (3/10/2024).

Selanjutnya, tim penyidik juga telah melakukan pengembangan dengan menggeledah Menara Palma di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Hasilnya, ditemukan uang runai rupiah dan dollar singapura sebesar Rp63,7 miliar di dalam sembilan koper.

Selanjutnya, pada penggeledahan dua di Gedung Palma Tower Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan. Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap uang Rp304,5 miliar.

Perinciannya, uang tunai Rp149,5 miliar; SGD 12,5 juta atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar; JPY 2 juta atau senilai Rp212 juta; dan USD 700 ribu atau senilai Rp10,6 miliar.

"Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar. Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti," tutur Abdul di Kejagung, Rabu (2/10/2024).

Dengan demikian, jika ditotal dengan penyitaan pertama maka uang yang telah disita penyidik dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 triliun atau Rp822 miliar.

Sekadar informasi, Kejagung juga telah menetapkan total ada tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper