Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa reklamasi pasca tambang harus dipenuhi oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang ekstraksi. Jokowi menekankan bahwa hal itu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Hal itu disampaikan Jokowi saat mengunjungi Pasar Sanggam Adji Dilayas, Berau, Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024). Kunjungan itu merupakan salah satu kegiatan yang dilakukannya saat berdinas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut Jokowi, aspek kelestarian lingkungan yang harus dijaga oleh pengusaha tambang khususnya adalah reklamasi tambang.
"Yang paling penting perusahaan pertambangan itu harus peduli pada lingkungan, kemudian reklamasi kalau sudah ditambang itu harus, itu kewajiban, gak boleh ditawar tawar urusan reklamasi," ujar Jokowi.
Berdasarkan catatan Bisnis, Jokowi sudah pernah menyoroti urusan reklamasi tambang khususnya di IKN Nusantara. Sebelumnya, pada 2023, Kepala Negara memperkenalkan Persemaian Mentawir di kawasan IKN. Dia mengharapkan keberadaan persemaian Mentawir di IKN dapat mendukung upaya reklamasi lubang bekas tambang di Kalimantan.
“Persemaian yang di sini bukan hanya untuk Ibu Kota Nusantara, sekali lagi, ini juga untuk pulau Kalimantan yang misalnya reklamasi kawasan-kawasan bekas tambang, banyak sekali, lahan-lahan kritis, mau tidak mau harus dihutankan kembali,” kata Jokowi usai meninjau Persemaian Mentawir di Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga
Upaya reklamasi daratan bekas tambang ini, sambung Jokowi, perlu didukung oleh semua pihak. Dia pun memastikan ketersediaan bibit akan semakin siap dengan keberadaan persemaian Mentawir.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa persemaian Mentawir menjadi bukti komitmen pemerintah yakni pembangunan IKN Nusantara sangat memerhatikan lingkungan.
ESDM Segera Buat Aturan
Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengeluarkan aturan mengenai reklamasi tambang di sekitar IKN Nusantara.
Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara, Horas Pasaribu mengatakan, aturan tersebut nantinya akan dimuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
“Sedang dibuat kajian dan akan ada PP khusus untuk IKN,” kata Horas di Kantor Minerba, Selasa (24/9/2024).
Horas menuturkan, dalam PP tersebut nantinya terdapat poin-poin yang mengatur terkait dengan reklamasi tambang yang berada disekitar IKN. Namun, dia belum bisa memastikan kapan PP tersebut bakal diterbitkan.
“Ya artinya pengaturan khusus untuk IKN, nanti kita lihat. Kalau kita lihat namanya PP itu kita nggak tahu kapan ditandatangani, apakah presiden sebelumnya atau setelahnya, kita lihat saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, Badan Otorita IKN tengah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pascatambang di wilayah IKN.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan dimaksud.
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pascatambang melalui kajian dan pembahasan dengan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah.
“Pedoman yang disusun ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sehingga dapat mendukung pencapaian ESG perusahaan. Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN,” ujar Myrna.
Adapun, rancangan pedoman ini memuat antara lain penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya dan alternatif pembiayaan.
Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank turut memberikan dukungan dalam pelaksanaan kajian dalam penyusunan rancangan pedoman tersebut. Diharapkan pedoman ini sesuai dengan standar nasional dan internasional.