Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi fenomena banyaknya pasangan calon kepala daerah yang akan berhadapan dengan kotak kosong di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Menurutnya, dengan calon tunggal yang maju di Pilkada yang berlangsung pada November 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Ya memang kenyataannya di lapangan spt itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya,” ujarnya usai melakukan peninjauan saat mengunjungi Pasar Soponyono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024).
Meski begitu, orang nomor satu di Indonesia itu menilai dari 500 titik lokasi Pilkada dan hanya menghasilkan sekitar 43 kotak kosong merupakan hal yang wajar.
“Saya kira dari 500-an Pilkada yang kotak kosong 40-an, saya kira ya itu kenyataan demokrasi di bawah seperti itu baik di kabupaten, di kota maupun di provinsi,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku telah menyiapkan skema apabila kotak kosong menjadi pemenang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa lembaganya bakal melakukan konsultasi dengan DPR untuk menemukan titik tengah apabila skenario yang tak diharapkan tersebut terjadi di lapangan.
Hal ini dia sampaikan usai melaporkan perkembangan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama komisioner KPU lainnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2024) sore.
“Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insyaallah awal minggu depan akan terjadwal. Surat permohonan konsultasi sudah kami kirimkan hari ini. Itu untuk menjawab situasi jika di daerah yang ada calon tunggal yang menang kota kosong,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.
Lebih lanjut, dia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya terus mendorong agar skema kotak kosong tidak terjadi atau dapat diminimalisir. Mengingat saat ini terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang akan maju berkontestasi.
Dia menyebut ada tambahan daerah yang memang berpotensi atau menghapus potensi kotak kosong dengan adanya calon lain yang mendaftar, yaitu di Kabupaten Bowalemo, Provinsi Gorontalo, dan juga di Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Provinsi Sulawesi Utara.
Namun, dia mengaku bahwa ada juga pendaftar di beberapa tempat lain yang belum bisa diterima karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu persetujuan tertulis dari Koalisi Pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode pendaftaran pada 27—29 Agustus lalu.
“Tentu situasinya tidak hanya bergantung terhadap apa yang sudah dilakukan oleh KPU, tentu bergantung juga pada peserta atau calon peserta pemilu atau pilkadanya,” pungkas Afif.