Bisnis.com, JAKARTA - DPP PDIP protes atas penangkapan eks Bupati Batu Bara Zahid oleh Polda Sumatra Utara terkait perkara dugaan tindak pidana suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menuding Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan tidak patuh terhadap perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya, menurut Ronny, di dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024, harus ditunda sementara dulu, tidak sama dengan menghentikan perkara.
"Surat Telegram Kapolri itu belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku. Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan di dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai," tutur Ronny di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Selain itu, menurut Ronny, ada juga Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.
"Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa proses hukum seperti agenda pemeriksaan terkait perkara-perkara yang ada di institusinya baru akan kembali dilakukan setelah Pilkada 2024 rampung," katanya.
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa kedua aturan itu seharusnya dijalankan oleh semua aparat penegak hukum untuk mengindari dugaan adanya politisasi hukum demi kepentingan oknum di Pilkada Serentak.
"Saya berharap agar calon bupati Pak Zahir ini diperlakukan seperti edaran di dalam Telegram Kapolri tersebut sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pilkada," ujarnya.