Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan anak dengan usia enam tahun lebih bisa melintas keluar atau masuk Indonesia dengan menggunakan autogate.
Sebelumnya, bagi orang tua yang membawa anak di bawah 14 tahun, maka harus melewati pemeriksaan keimgrasian secara manual. Aturan itu, diterapkan untuk WNI maupun WNA.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan penerapan teknologi verifikasi wajah yang canggih pada perangkat autogate akan memudahkan keluarga untuk keluar atau masuk Tanah Air.
"Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” ujar Silmy dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/9/2024).
Dia menambahkan, perangkat tersebut juga telah diterapkan pada 200 titik di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Di samping itu, Silmy juga mengaku penerapan ini merupakan hasil studi banding di negara lain, seperti Singapura yang menerapkan sistem autogate pada usia mulai dari enam tahun.
Baca Juga
"Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik." pungkasnya.
Sebagai informasi, teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah membuat proses pemeriksaan imigrasi lebih sederhana.
Alhasil, saat ini proses pemeriksaan pada autogate diklaim hanya mencapai 15-25 detik per penumpang. Adapun, penerapan teknologi ini telah mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian lebih optimal.