Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Utara (KPU Sumut) menunjuk Rumah Sakit Adam Malik Medan sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut dalam Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik mengatakan, RS Adam Malik menjadi satu dari 3 rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah di Pilkada Sumut 2024.
Raja menyebut, terpilihnya RS Adam Malik mengacu pada sejumlah pertimbangan yang diambil setelah dilakukan survei ke ketiga rumah sakit tersebut.
"Kami telah melakukan survei ke ketiga rumah sakit tersebut dan hasil survei kami bawa ke dalam rapat pleno. Hasilnya, Rumah Sakit Adam Malik yang kami tunjuk," kata Raja, Selasa (27/8/2024).
Adapun pertimbangan utama penunjukan RS Adam Malik sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan cagub dan cawagub Sumut, kata Raja, ialah lantaran statusnya sebagai rumah sakit umum tipe A di wilayah ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, RS Adam Malik juga berpengalaman menjadi tempat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Pilkada Sumut yang lalu; di samping indikator penilaian lain yang jadi poin utama KPU seperti pelayanan, fasilitas, serta kemudahan akses menuju rumah sakit.
Baca Juga
KPU Sumut sendiri menjadwalkan pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024, atau bertepatan dengan saat dibukanya proses pendaftaran calon kepala daerah.
"Bakal pasangan calon [gubernur dan wakil gubernur] yang telah melakukan pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat akan kami beri surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit yang ditunjuk," sambung Raja.
Sebagai informasi, hingga pukul 16.00 WIB tadi atau bertepatan dengan berakhirnya masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumut hari pertama, Selasa (27/8/2024), belum ada satu bakal pasangan calon pun yang mendaftar.
Pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 sendiri akan berlangsung selama 3 hari, mulai 27-29 Agustus 2024.
Anggota KPU Sumut Robby Effendi mengatakan, di hari pertama dan kedua pendaftaran (27 dan 28 Agustus), pihaknya menerima kedatangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut ke kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan hanya sampai pukul 16.00 WIB.
Masa pendaftaran akan diakhirkan pada pukul 23.59 WIB, Kamis (29/8/2024) mendatang. "Kami sesuai jadwal punya 3 hari. Hari ini dan besok kami tunggu sampai pukul 16.00 WIB. Tanggal 29 kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ujar Robby. (K68)