Bisnis.com, JAKARTA - Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada mendadak dibatalkan pada Kamis (22/8/2024). Akhirnya, sidang paripurna akan dijadwalkan kembali setelah peserta sidang tidak memenuhi kuorum.
Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa 89 orang anggota dewan hadir dan izin 87 orang.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus utk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan pantauan Bisnis, beberapa anggota DPR masih berdatangan saat rapat ditutup oleh Dasco. Sebelumnya, DPR menskors rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada selama 30 menit.
Keputusan penundaan rapat paripurna disampaikan oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut.
"Saudara-saudara para anggota, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," tanya Dasco ke peserta rapat, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
"Setuju," jawab anggota DPR yang sudah hadir di rapat paripurna.