Bisnis.com, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) akan mendaftarkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kendati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Pilkada dibawa ke sidang paripurna.
Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa partainya tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024.
"Iya, kami akan mendaftarkan. Bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silahkan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah Untuk kepentingan penguasa hari ini," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakara, Rabu (21/8/2024).
Masinton lalu menyoroti DPR yang dinilainya cepat untuk merespons putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 maupun No.70/PUU-XXII/2024 tentang uji materi UU Pilkada. Dia membandingkannya dengan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usai calon presiden dan wakil presiden.
Seperti diketahui, putusan MK No.90 itu mempermudah jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming untuk menjadi calon wakil presiden.
"Dan kita tahu ya pembahasan hari ini itu diperuntukkan untuk siapa. Kita semua sudah tahu lah, teman-teman media juga sudah tahu," ujarnya.
Baca Juga
Adapun Masinton mengungkap, nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masuk dalam bursa calon kepala daerah Jakarta yang bakal diusung PDIP.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya juga, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga disebut akan mengumumkan 169 calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada Serentak 2024 besok, Kamis (22/8/2024).
"Insya Allah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan Kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," pungkasnya.