Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Kepala BPOM Bandung Diduga Peras Rp1 Miliar untuk Lengserkan Penny Lukito

Mantan Kepala BPOM Bandung inisial SD diduga ingin menggulingkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di area pergudangan Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/8/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di area pergudangan Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/8/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA -- Eks Kepala BPOM Bandung Sukriadi Darma (SD) diduga peras Direktur PT AOBI Rp1 miliar untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Kombes Arief Adiharsa mengatakan rencana itu disampaikan oleh saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah, salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan [Kepala BPOM] itu tadi," kata Arief kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Hanya saja, Arief menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui terkait motif Sukriadi untuk melengserkan Penny Lukito dari jabatannya.

"Ya intinya saya tidak tahu motifnya apa, yang jelas dia (FK) dimintai uang dengan alasan untuk itu, tujuan itu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sukriadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Pemerasan itu dilakukan terhadap FK selaku Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama 2021-2023.

Perinciannya, sejumlah uang yang diberikan FK ke SD yaitu Rp 1 miliar yang diduga untuk penggulingan Kepala BPOM; Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK; Rp 1,178 miliar ke rekening SD; dan Rp 350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SD dilakukan usai memeriksa sejumlah saksi dari BPOM hingga ahli.

Selain itu, sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah gelar perkara yang dilakukan pada (24/6/2024). 

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang sejumlah Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen.

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," pungkas Arief.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper