Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Alasan Dirut Kresna Life Ditetapkan Jadi Tersangka

OJK mengungkapkan alasan Direktur Utama Kresna Life Kurniadi sebagai tersangka.
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Direktur Utama Asuransi Kresna Life Kurniadi Sastrawinata ditetapkan tersangka lantaran diduga melanggar aturan soal pelaporan keuangan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan Kurniadi aturan itu termaktub dalam Pasal 74 ayat (1) UU Perasuransian.

"Kurniadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sebagai Dirut AJ Kresna karena menyampaikan laporan keuangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) UU Perasuransian," ujar Tongam saat dihubungi Bisnis, Kamis (8/8/2024).

Atas penetapan tersangka itu, Kurniadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan praperadilan Kurniadi teregister dalam nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ter tanggal Senin (5/8/2024).

Tercatat, pihak pemohon adalah Kurniadi Sastrawinata.

Sementara itu, termohon atau tergugat yakni Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait hal ini, Tongam menyatakan pihaknya bakal menganalisis terlebih dahulu gugatan praperadilan yang dilayangkan Kurniadi. 

Di samping itu, OJK menekankan pihaknya juga telah melakukan penyidikan yang sesuai dengan prosedur sebelum menetapkan Kurniadi sebagai tersangka.

"OJK telah melakukan penyidikan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang, yang didahului dengan penyelidikan. Penetapan tersangka juga dilakukan sesuai prosedur berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah," pungkas Tongam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper