Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata yang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat.
Disitat dari SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan praperadilan Kurniadi teregister dalam nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ter tanggal Senin (5/8/2024).
Tercatat, pihak pemohon adalah Kurniadi Sastrawinata. Sementara itu, termohon atau tergugat yakni Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuanga.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PN Jakpus, dikutip Selasa (6/8/2024).
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menyatakan pihaknya bakal menganalisis terlebih dahulu gugatan praperadilan yang dilayangkan Kurniadi.
"Kami akan pelajari dulu permohonan praperadilan tersebut," ujar Tongam saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Dia menekankan, pihaknya juga telah melakukan penyidikan yang sesuai dengan prosedur sebelum menetapkan Kurniadi sebagai tersangka.
Adapun, pihak OJK mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang sah.
"OJK telah melakukan penyidikan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang, yang didahului dengan penyelidikan. Penetapan tersangka juga dilakukan sesuai prosedur berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Kurniadi juga sebelumnya terjerat dengan kasus dugaan penggelapan PT Asuransi Jiwa Kresna di Bareskrim Polri.
Modus Kurniadi yaitu dengan menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan PIK atau protecto investa kresna pada saham atau efek terafiliasi.
Namun, hal tersebut melebihi ketentuan OJK.
Dalam kasus ini korban tercatat mencapai 278 orang dengan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.