Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pembatasan Usia Pelamar Kerja Diprotes, Ma'ruf Amin Janji Cari Solusi

Wapres Ma'ruf Amin berjanjia bakal mencari solusi yang tepat terkait kebijakan pembatasan usia pelamar kerja yang diprotes masyarakat.
Wakil Presiden RI (Wapres) Maruf Amin - Biro Setwapres.
Wakil Presiden RI (Wapres) Maruf Amin - Biro Setwapres.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin berjanji akan mencari solusi yang tepat terkait kebijakan pembatasan usia pelamar kerja tersebut agar tidak ada korban dalam satu aturan.

Namun, Ma'ruf meminta masyarakat untuk bersabar karena pencarian solusi tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Iya, nanti kita akan dicari solusi yang tepat jangan ada korban dari pihak manapun kelompok manapun, jangan ada korban-korban dalam satu aturan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/8).

Ma'ruf mengakui bahwa masyarakat saat ini merasa ketakutan tidak mendapatkan kerja karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyempitkan masyarakat berusia di atas 30 tahun untuk mendapatkan pekerjaan.

Kendati demikian, pemerintah saat ini terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan pencari kerja, baik melalui berbagai macam pelatihan maupun pendidikan vokasi.

“Kalau mereka tidak memiliki [keahlian] itu tidak bisa terserap,” katanya.

Mahkamah Konstitusi baru saja menolak gugatan uji materi pada Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diajukan Leonardo Olefins Hamonangan.

Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Selain itu, pemohon juga mempersoalkan isu diskriminasi di dalam mendapatkan pekerjaan, seperti batas usia pelamar kerja.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Hakim MK menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi.

Hakim MK Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper