Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana membantah isu cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk tim khusus dalam mengkaji perpanjangan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Presiden tidak pernah membentuk Tim Khusus untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan pengurus PDIP," katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, keputusan dalam perpanjangan kepengurusan merupakan urusan internal dari partai berlogo moncong banteng putih itu. Bahkan, dia menegaskan hal itu tentunya merupakan ranah dari Kemenkumham.
Baca Juga
"Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham," imbuhnya.
Oleh sebab itu, dia menyarankan isu tersebut sebaiknya dikonfirmasi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang memiliki wewenang untuk menjawab hal tersebut.
"Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik," tandas Ari.