Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Megawati Kritik Jokowi Usai Bagi-bagi IUP ke Ormas: Makan Tuh Tambang!

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritisi kebijakan Jokowi yang membagi-bagikan izin usaha tambang (IUP) ke ormas keagamaan.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8/2023). Bisnis
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8/2023). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritisi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membagi-bagikan izin usaha tambang (IUP) ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Kritik itu Megawati sampaikan ketika menjadi pembicara utama dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower Jakarta Pusat pada Selasa (30/7/2024).

"Orang urusan tambang saja sekarang pada heboh, 'Woh mau nyari tambang, mau nyari tambang.' Saya tuh sampai bilang sama temen-temen, 'Makan noh tambang iku!' Nanti kalau sudah enggak ada beras terus piye?" ujar Megawati.

Presiden ke-5 RI ini menjelaskan, hasil tambang tidak menjamin kedaulatan pangan. Oleh sebab itu, Megawati mendorong sebaiknya pemerintah lebih fokuskan kebijakan kepada pemenuhan pangan rakyat Indonesia.

Apalagi, putri Bung Karno ini meyakini kini kondisi geopolitik dan iklim dunia sedang tidak jelas. Dia melihat, para negara penghasil beras akan menahan ekspor berasnya.

Dengan demikian, dia meminta pemerintah tidak boleh tergantung kepada impor. Megawati ingin pemerintah juga kembangkan pangan pendamping beras.

"Itu kan harus waras kita berpikirnya, harus pintar kita berpikirnya, bahwa kalau kemudian itu [negara produsen beras menahan ekspor] jadi terus kita bingung mau cari kemana," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menawarkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bekas PKP2B secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024.

Belakangan, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyatakan siap menerima WIUPK dari pemerintah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper