Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terindikasi sebagai anggota partai politik (parpol) atau tim kampanye peserta pemilu.
Temuan tersebut diungkap Bawaslu usai melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) calon pemilih Pilkada 2024 pada 24 Juni hingga 24 Juli lalu.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya memeriksa daftar anggota Pantarlih ke dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasilnya, ribuan anggota Pantarlih yang tersebar di 27 provinsi terindikasi sebagai anggota parpol.
"Hasil pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sipol menunjukkan terdapat 1.564 Pantarlih dengan dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sipol," jelas Lolly dalam siaran pers Bawaslu, Jumat (26/7/2024).
Oleh sebab itu, lanjutnya, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penanggung jawab Pantarlih. Bawaslu meminta KPU kembali mengecek latar belakang ribuan Pantarlih yang terindikasi anggota parpol atau menjadi tim kampanye peserta pemilu tersebut.
Ribuan Pantarlih tersebut juga harus membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak menjadi anggota/pengurus parpol dan tim kampanye/tim pemenangan peserta pemilu. Jika tidak maka Pantarlih tersebut harus dipecat.
Baca Juga
"KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik agar namanya [nama anggota Pantarlih] dihapus dari Sipol. Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, KPU sesuai tingkatan menindaklanjutinya dengan cara mengganti Pantarlih tersebut," ujar Lolly.
Lebih lanjut, selama proses Coklit data calon pemilih Pilkada 2024, Bawaslu juga menemukan keterlambatan pembentukan Pantarlih. Di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat misalnya, terdapat 10 Pantarlih terlambat dilantik
Tak lupa, Bawaslu menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek nama pribadi dan anggota keluarganya sebagai pemilih Pilkada 2024 yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit maka dianjurkan hubungi Posko Kawal Hak Pilih yang disediakan Bawaslu secara luring (offline) maupun daring (online).