Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi pada kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas cap ilegal PT Antam (ANTM) 109 ton periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan dari enam saksi itu ada Kepala Divisi Treasury dan Staff Accounting PT Antam berinisial HBA dan MW.
Selanjutnya, Kejagung juga memeriksa JP selaku Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Ketiganya diperiksa tim penyidik Jampidsus pada Selasa (23/7/2024).
"Saksi yang diperiksa berinisial MW selaku Staff Accounting PT Antam Tbk. Kemudian, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.," kata Harli dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/7/2024).
Selain ketiga saksi itu, Harli menyampaikan NM selaku Manager Bisnis Solution Manager ICT; YR selaku Manager Operation Services ICT; dan AR selaku Product Inventory Control juga turut diperiksa.
Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan RAS tersebut. Namun demikian, pemeriksaan RAS dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.
Dalam kasus emas Antam ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager UBPPLM PT Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Teranyar, Kejagung juga telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka tersebut berinisial, LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga terkait kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam. Mereka diduga bersekongkol dengan tersangka sebelumnya untuk menyematkan logo Antam terhadap emas pihak lain.
Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.