Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fatwa Hukum ICJ Tak Mengikat, Apa Manfaatnya untuk Pembebasan Palestina?

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Duta Besar L. Amrih Jinangkung buka suara ihwal fatwa hukum Mahkamah Internasional.
Warga membawa anak-anak Palestina yang terluka dalam serangan Israel di rumah sakit Nasser, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, Palestina, Senin (22/7/2024). Reuters/Hatem Khaled
Warga membawa anak-anak Palestina yang terluka dalam serangan Israel di rumah sakit Nasser, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, Palestina, Senin (22/7/2024). Reuters/Hatem Khaled

Bisnis.com, JAKARTA — Fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) dinilai dapat menjadi referensi bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara lain untuk menentukan sikap kepada Israel.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung. Menurutnya, fatwa hukum ICJ memang tidak mengikat, tetapi bisa menjadi rujukan bagi PBB dan berbagai negara dalam bersikap, termasuk kepada Israel.

Dia menjelaskan bahwa Fatwa Hukum yang ICJ keluarkan mengenai kependudukan ilegal Israel di Palestina itu, merupakan advisory opinion atau nasihat hukum atas permintaan Majelis Umum PBB.

"Sebenarnya nasihat hukum ini diminta oleh Majelis Umum kepada Mahkamah, kemudian Mahkamah mengabulkan permintaan nasihat hukum itu dengan memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum PBB," katanya, saat ditanyai awak media, di Kemlu RI, pada Senin (22/7/2024). 

Lantaran fatwa hukum ICJ itu tidak mengikat, jelas Amrih, maka proses selanjutnya akan diserahkan kepada Majelis Umum PBB.

Menurutnya, advisory opinion dari ICJ tersebut akan menjadi prinsip pengarah atau guiding principles bagi Majelis Umum PBB untuk membahas dan mendiskusikan isu Palestina.

"Jadi meskipun ini advisory, tetapi ada makna, ada magnitude dari keputusan advisory ini yang tentunya akan menjadi referensi, menjadi bahan tidak hanya bagi Majelis Umum tapi juga bagi semua negara," tambahnya.

Sementara itu, dia menegaskan bahwa Indonesia akan berkoordinasi dengan PBB dan negara-negara yang sehaluan untuk memastikan fatwa hukum ICJ tersebut bisa terealisasikan. 

"Indonesia akan mengajak masyarakat internasional untuk secara bersama-sama memikirkan bagaimana tidak lanjut dari fatwa hukum ini," ucapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Internasional (ICJ) telah menetapkan advisory opinion atau fatwa hukum mengenai pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal, pada 19 Juli 2024 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper