Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Dorong PBB Akhiri Pendudukan Israel di Palestina

Mahkamah Internasional telah mewujudkan fatwa hukum yang menetapkan pendudukan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal.
Tentara Israel beroperasi selama operasi darat di Jalur Gaza selatan, di tengah konflik Israel-Hamas. REUTERS/Amir Cohen
Tentara Israel beroperasi selama operasi darat di Jalur Gaza selatan, di tengah konflik Israel-Hamas. REUTERS/Amir Cohen

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Internasional telah mewujudkan fatwa hukum yang menetapkan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan bahwa fatwa hukum tersebut bersejarah, dan menjadi penetapan yang dinanti oleh dunia internasional. 

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” katanya, dalam keterangan resmi, Minggu (21/7/2024). 

Pemerintah Indonesia sebelumnya menyampaikan pandangan lisan di Mahkamah Internasional terkait hal tersebut, pada Jumat (19/7/2024). 

Retno menegaskan bahwa Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel. 

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.  

Menurutnya, Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya. 

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. 

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tegas Retno

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi negara yang menduduki atau occupying power di wilayah Palestina

Dia mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung, bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," tegas Retno

Adapun dia menegaskan bahwa secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper