Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungutan Suara Ulang Pileg DPD 2024 di Sumbar Telan Biaya Rp350 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif DPD 2024 di Sumatra Barat menelan biaya Rp350 miliar.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif DPD 2024 di Sumatra Barat menelan biaya Rp350 miliar.

Hal tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja. Bagja mengingatkan KPU agar menghemat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN).

“Iya memang benar [biaya PSU Rp350 miliar]. Memang benar [untuk] 17.000 ribu TPS. Mungkin teman-teman enggak pernah memikirkan situasi itu,” kata Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Afif menjelaskan, pihaknya sempat menghadapi berbagai kendala dalam mempersiapkan coblos ulang tersebut. Salah satunya berkaitan dengan distribusi logistik yang terkendala faktor alam.

Selain itu, dia menyebut bahwa Sumatra Barat menjadi daerah terbesar yang harus dilakukan pemungutan suara ulang. Waktu persiapan yang sempit juga menjadi kendala tersendiri. 

“Bahkan di situasi yang ke Mentawai itu, kapalnya sempat hilang kontak karena ombak besar. Tapi kan itu harus kita lakukan semua dan sudah kita lakukan,” tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan calon legislatif DPD Provinsi Sumatra Barat, Irman Gusman pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Senin (10/6/2024) lalu. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KPU seharusnya menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta No. 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. 

Menurut majelis hakim, ketidakpatuhan KPU yang tidak menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan.

“Dalam kaitannya dengan Pemohon, maka ketidakpatuhan tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan.

Berdasarkan catatan Bisnis, KPU Provinsi Sumatra Barat akhirnya melangsungkan PSU tersebut pada Sabtu (13/7/2024) lalu di 17.569 tempat pemungutan suara (TPS). Hasil rekapitulasi PSU menunjukkan bahwa Irman Gusman memperoleh suara keempat terbanyak di belakang Cerint Iralloza Tasya, Jelita Donal, dan Muslim M. Yatim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper