Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jusuf Kalla Sebut Perubahan Wantimpres ke DPA Tak Terkait Orde Baru

Jusuf Kalla menganggap bahwa wacana pemerintah akan mengaktifkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tak bertujuan untuk memulihkan zaman Orde Baru.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK di kediamannya JK di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2024).
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK di kediamannya JK di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2024).

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla menganggap bahwa wacana pengaktifan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tak bertujuan untuk memulihkan zaman Orde Baru.

“Ah, saya kira tidak ada urusan Orde Baru orde lama, itu tergantung konstitusi itu,” ujarnya usai menghadiri rapat Pleno Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, proses lembaga negara yang memiliki tugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara itu masih panjang mengingat perlu ada upaya konstitusi dalam perubahan tersebut.

“Ya kan kita ikut konstitusi. Konstitusi mesti diubah dulu. konstitusi itu diaturnya UU Wantimpres,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada Sidang Umum MPR tahun 2002, DPA dihapuskan dengan Keputusan Presiden nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2023.

DPA dihapuskan dengan alasan bahwa lembaga tersebut disebut tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintah sehingga sangat tidak efisien.

Kemudian pada masa pemeritahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPA diganti menjadi Wantimpres yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006.

Dalam aturannya, Wantimpres dibatasi anggotanya menjadi 9 orang. Mereka berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Melansir dari wantimpres.go.id, lembaga negara ini memiliki tugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut sifatnya wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Kemudian, penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Anggota Wantimpres pun diberi wewenang untuk memiliki satu orang sekretaris untuk membantu melaksanakan tugasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper