Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Imigrasi akan menertibkan para warga negara asing (WNA) atau turis di Bali yang mulai marak melanggar aturan lalu lintas.
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto mengatakan akan menggelar operasi razia, yang dilakukan bersama dengan kepolisian setempat.
"Kami sudah merencanakan untuk melakukan operasi razia bersama gabungan dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban aturan berlalu lintas di Bali," katanya, saat ditanyai awak media, di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, pada Selasa (16/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menertibkan para WNA atau turis di Bali tersebut, yang dinamakan Bali Becik.
"Tugasnya untuk melakukan penertiban kepada WNA, yang dugaannya melakukan pelanggaran keimigrasian atau tindak pidana lain serta pelanggaran peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa para WNA yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di Bali, akan dikenakan tindakan administratif, salah satunya akan dideportasi.
Baca Juga
Selain deportasi, dia menjelaskan bahwa turis yang melanggar itu juga bisa dikenakan pembatalan izin tinggal atau pembatasan yang bersangkutan di wilayah Indonesia.
Seperti diketahui, WNA atau turis yang berlibur hingga tinggal di Bali marak melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, WNA juga ditemukan ada yang melanggar izin masa tinggal di Bali.