Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta mantan wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah.
Seperti diketahui, kasus yang ditangani KPK itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 lalu. Pada penyidikan sebelumnya, ruangan kerja Khofifah, Emil dan Sekda Jawa Timur Adhy Karyono (sekarang penjabat gubernur) turut digeledah oleh penyidik KPK.
Namun, Khofifah dkk diketahui belum pernah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa pada kasus sebelumnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pemanggilan Khofifah dan Emil merupakan kewenangan penyidik. Dia memastikan lembaganya tidak akan segan untuk memeriksa mereka apabila ada alat bukti yang diklarifikasi.
"Nanti kita akan diserahkan kewenangannya kepada teman-teman penyidik ya. Karena pertimbangan apa, alat bukti apa yang tentunya perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan, itu ada di penyidik. Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil baik di perkara terdahulu maupun di perkara yang sekarang," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil.
Baca Juga
Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara.
Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.
Meski demikian, Khofifah saat itu memastikan tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022.
"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).
Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka di antaranya mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak.
TERSANGKA BARU SUAP DANA HIBAH JATIM
Saat ini KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2019-2022.
Dari 21 orang, 4 tersangka diduga merupakan penerima suap serta 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Secara terperinci, empat orang tersangka penerima suap pada pengembangan kasus itu meliputi tiga orang penyelenggara negara dan satu orang staf mereka.
Kemudian, 17 tersangka pemberi suap meliputi 15 orang pihak swasta dan 2 orang penyelenggara negara.
KPK pun telah melakukan serangkaian penggeledahan pada kasus tersebut selama 8-12 Juli 2024. Penggeledahan itu dilakukan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang dan Sumenep.
Penyidik KPK disebut telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp380 juta, dokumen terkait dengan pengurusan dana hibah serta kuitansi dan catatan penerima uang bernilai miliaran rupiah.
"Bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," terang Tessa.
Adapun juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu masih enggan mengungkap siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu, serta nilai dugaan suapnya.