Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar pengusaha tidak mempermasalahkan aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan bagi pekerja perempuan.
Menurutnya, kebijakan cuti melahirkan 6 bulan yang tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan itu diteken untuk melindungi perempuan.
Orang nomor satu di Indonesia itu meminta agar pengusaha tak menjadikan aturan tersebut dalam upaya mempertimbangkan keputusan terhadap perekrutan pegawai wanita ke depan.
“Kami harapkan [pengusaha] tidak [menolak] seperti itu, karena apa pun kita harus menghargai perempuan, ibu mengandung, dan diharapkan bayi yang dilahirkan sehat,” katanya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Senin (8/7/2024).
Dia melanjutkan UU yang diteken langsung olehnya pada 2 Juli 2024 itu dimaksudkan agar ibu yang mengandung dapat mempersiapkan kelahirannya dengan baik.
“Jadi, kalau diberikan cuti seperti iyu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira [aturan] ini sangat manusiawi,” tandas Jokowi.
Baca Juga
Sekadar informasi, DPR telah mengesahkan Rancangan UU yang baru sehingga ibu pekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan penuh. Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.
Beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah.
Dalam beleid tersebut pada pasal 4 ayat 3 huruf a, disebutkan seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Disebutkan cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan, sementara itu 3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, terdapat perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Lalu, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Meski demikian yang perlu diperhatikan oleh ibu pekerja, gaji yang akan diberikan perusahaan tidak penuh selama 6 bulan masa cuti melahirkan.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Ibu pekerja juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.