Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Mark Up Harga Impor Beras, Bos Bapanas dan Bulog Dilaporkan ke KPK

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/7/2024).
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/7/2024) terkait dugaan mark up harga impor beras.

Pihak pelapor dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyerahkan laporannya ke KPK pagi ini melalui Direktorat Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Pelapor menyebut adanya dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras dan kerugian negara ratusan miliar rupiah terkait dengan biaya demurrage di pelabuhan.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto selaku pelapor menyebut hasil kajian dan investigasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan dugaan keterlibatan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog.

"Karena itu kami coba memasukkan laporan pada hari ini dan ada dua hal indikasi korupsi. Yang pertama adalah soal mark up harga beras, dan yang kedua adalah soal masalah tertahan beras yang di Tanjung Priok itu, demurrage," kata Hari kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Hari menduga adanya permainan yang dilakukan oleh Kepala Bapanas dan Dirut Bulog masing-masing selaku pihak perencana dan eksekutor dalam kegiatan impor beras. 

Salah satu aspek yang dilaporkan yakni berkaitan dengan dugaan keterlibatan salah satu perusahaaan asal Vietnam, Tan Long Group, yang merupakan eksportir beras ke Indonesia pada periode Januari-Mei 2024. Dia menyebut perusahaan itu turut menjadi pihak terlapor.

Hari menduga terdapat mark up atau selisih harga beras yang diimpor dari perusahaan Vietnam itu. Dia mengklaim selisihnya bisa mencapai US$82 per metrik ton. Apabila ditotal, dengan menggunakan kurs Rp15.000 per dolar AS maka estimasi selisih harga pada impor 2,2 juta ton beras itu diklaim bisa mencapai sekitar Rp2 triliun.

Hari menyerahkan semuanya ke KPK untuk mengembangkan hal tersebut. 

"Kami duga ini pasti ada bancakan dari soal pengangkutan, dari soal selisih harga itu. Tinggal bagaimana KPK serius enggak mau menulusuri ini nanti laporan dari SDR," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor beras periode Januari-Mei 2024 tumbuh 165,27% dibandingkan periode yang sama di 2023. Total volume impor beras itu mencapai 2,2 juta ton atau naik dari 854.290 ton. 

Adapun KPK masih enggan mengonfirmasi adanya laporan pengaduan masyarakat itu. 

"KPK tidak bisa menyampaikan laporan yang masuk karena menyangkut kerahasiaan. Bila pelapor yang membuka ke jurnalis, itu di luar kewenangan KPK," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Di sisi lain, Bisnis telah mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Bulog Bayu Krisnmurthi. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini dinaikkan. 

Meski demikian, sebelumnya kedua pejabat itu sudah merespons kabar adanya demurrage beras impor Bulog itu ketika pertama kali mencuat. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Bulog, mengatakan bahwa Bulog merupakan pihak yang melakukan penugasan impor. Penugasan itu dilakukan oleh Bapanas sebagaimana hasil rapat terbatas (ratas) kabinet pemerintah. 

Arief memastikan Bulog sebagai importir akan bernegosiasi dengan pihak terkait apabila adanya risiko yang muncul.

"Bila ada risiko keterlambatan, issue kualitas dll, Bulog sebagai importir akan lebih detail dan firm bernegosiasi dengan vendor, pengelola pelabuhan, atau perusahaan asuransi dan lain-lain," ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2024). 

Senada, Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi menjelaskan bahwa demurrage adalah biaya yang timbul karena keterlambatan bongkar muat kontainer di pelabuhan. Banyak hal yang bisa memicu demurrage seperti hujan, arus kontainer yang padat hingga hari libur. 

Krisna mengatakan, biaya demurrage menjadi bagian dari biaya yang harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. Nilai yang harus dibayar juga masih bisa dinegosiasi dengan pihak-pihak lain seperti perusahaan asuransi, perusahaan pelayaran atau pemilik kapal, operator pelabuhan yakni PT Pelindo maupun pelaku forwarding di pelabuhan lainnya. 

"Adanya biaya demurrage adalah hal yang menjadi bagian konsekuensi logis dari ekspor-impor. Kita selalu berusaha untuk meminimalkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang mausk dalam perhitungan pembiayaan perusahan pengimpor dan pengekspor," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper