Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih dari 1.000 Legislator Terlibat Judi Online, PPATK Siap Lapor MKD DPR

PPATK bakal menyerahkan laporan soal anggota DPR yang terlibat perjudian daring atau judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ilustrasi judi - Koin permainan untuk kasino di Makau, China. - Bloomberg/Anthony Kwan
Ilustrasi judi - Koin permainan untuk kasino di Makau, China. - Bloomberg/Anthony Kwan

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menyerahkan laporan soal anggota DPR yang terlibat perjudian daring atau judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengungkap bahwa ada lebih dari 1.000 orang anggota DPR, DPRD dan kesekretariatan DPR/DPRD yang terlibat transaksi judi online. Ivan pun didorong oleh Komisi III DPR untuk melaporkan hal tersebut ke MKD. 

"Pertanyaan apakah profesi, ini kita bicara profesi ya, seperti bapak Habiburokhman [Wakil Ketua Komisi III] tadi, apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024). 

Habiburokhman, yang juga anggota MKD DPR, meminta Ivan agar menyerahkan laporan tersebut.

"Kita minta tolong dikasih saja ke MKD. Biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," tutur politisi Partai Gerindra itu. 

"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang, DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan," balas Ivan.

Secara terperinci, Ivan menyebut nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, ada satu orang yang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta hingga miliaran rupiah. 

"Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. [Rp25 miliar] itu deposit. Jadi dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," papar Ivan. 

Adapun dia turut memaparkan bahwa perkembangan transaksi judi online paling masif terjadi sekitar 2019, 2020 dan 2021. Pada 2017, PPATK disebut sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judi online. Kemudian, pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021.  

"Yang paling masif adalah 2021 ke 2022 itu Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Lalu berkembang di 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait dengan judol [judi online] ini Rp327 triliun," tuturnya. 

Adapun pada kuartal I/2024, Ivan menyebut PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp101 triliun. Pada periode yang sama, dia menyebut PPATK telah menganalisis lebih dari 60 juta transaksi keuangan terkait dengan judi online

Secara keseluruhan, dia mengemukakan bahwa pihaknya sudah menganalisis sebanyak 400 juta transaksi.

"Sampai bulan ini saja kami menemukan lebih dari 60 juta transaksi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper