Bianis.com, JAKARTA -- Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, mengalami kekalahan beruntun melawan pemerintah dalam sengketa pengelolaan Hotel Sultan. Kabar terbaru, pihak Pontjo kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) hingga Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," demikian bunyi putusan perkara yang diumumkan secara e-Court itu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Adapun majelis hakim juga menyatakan eksepsi pihak tergugat I (Mensesneg), Tergugat II (PPKGBK), Tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.
Selain itu, dalam rekonpensi, gugatan Penggugat I Rekopensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Pengugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Baca Juga
Kemudian, dalam konpensi dan rekonpensi, penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi diperintahkan untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini sebesar Rp21,9 juta.
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo
Berdasarkan catatan Bisnis, upaya hukum perusahaan milik Pontjo Sutowo itu meliputi tiga gugatan administrasi negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tiga gugatan itu dilayangkan kepada Direktur Utama Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Pihak Pontjo Sutowo dinyatakan kalah dalam seluruh gugatan administrasi negara itu. PTUN menyatakan gugatan Indobuildco kepada PPKGBK, Bahlil Lahadalia dan DPMPTSP Jakarta tidak diterima.
Di sisi lain, pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 dan No.27 Hotel Sultan tersebut juga melayangkan gugatan berupa perbuatan melawan hukum kepada empat pihak tergugat. Sidang gugatan perdata itu masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat ini, dengan agenda terakhir permintaan keterangan ahli, Selasa (7/5/2024).
Pihak Tergugat pada perkara itu yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan PPKGBK. Gugatan yang terakhir juga ditolak.
Berikut gugatan yang dilayangkan oleh Indobuildco kepada pemerintah:
Gugatan PTUN ke PPKGBK
PTUN menyatakan gugatan Indobuildco kepada Direktur Utama PPKGBK terkait dengan tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual tidak dapat diterima. Putusan itu diterbitkan 2 Mei 2024.
Sebelumnya, Indobuildco sebagai Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah penutupan seluruh akses atau jalan masuk/keluar Komplek The Sultan Hotel dari arah Jalan Gatot Subroto yaitu pintu 1, 2, 3 dan 4 dengan menggunakan barikade beton, serta pemasangan spanduk aset negara.
Indobuildco juga meminta Majelis Hakim menghukum PPKGBK untuk membongkar atau membuka seluruh akses jalan Hotel Sultan serta membersihkan dan mencabut seluruh spanduk bertuliskan aset negara di beberapa titik lokasi komplek Hotel Sultan.
"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.532.000," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim di SIPP PTUN Jakarta.
Suasana Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan tersebut karena hak guna bangunannya telah berakhir pada 29 September 2023. Selanjutnya PPKGBK memasang spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa Blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gugatan PTUN ke Bahlil dan DPMPTSP DKI Jakarta
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengadili perkara gugatan perizinan dari Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo, kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Kepala DPMPTSP.
Kedua perkara terkait dengan perizinan itu terdaftar di PTUN dengan No.624/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Kepala DPMPTSP dan No.624/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Menteri Bahlil. Keduanya dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana putusan hakim hari ini.
"Mengadili: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta terhadap perkara gugatan Indobuildco kepada Kepala DPMPTSP maupun Menteri Investasi, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Majelis Hakim juga menghukum Indobuildco untuk membayar biaya perkara sebesar Rp317.000 untuk gugatan ke DPMPTSP dan Rp439.000 untuk gugatan ke Menteri Investasi.
Dalam petitumnya, Indobuildco meminta Majelis Hakim agar menyatakan batal atau tidak sah pembekuan izin usaha Indobuildco di Blok 15 Kawasan GBK itu