Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sumbar Periksa 30 Polisi di Kasus Penganiayaan Anak 13 Tahun

30 polisi Sabhara dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anak.
Borgol-Ilustrasi/Wire
Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Sumatera Barat memeriksa 40 saksi dalam kasus penganiayaan Afif Maulana atau AM (13) yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian pada satuan Sabhara.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyampaikan dari 40 saksi itu terdapat sebanyak 30 personel Sabhara Polda Sumbar yang diminta keterangan soal penemuan jasad AM di bawah Jembatan Kuranji, Padang.

“Dalam 40 saksi yang diminta keterangan ada 30 orang personil Sabhara Polda Sumbar yang mana pas kejadian itu sedang mengamankan sebanyak 18 orang pelajar yang tawuran di Kuranji tersebut," kata Suharyono dalam keterangan, dikutip Senin (24/6/2024).

Kemudian, dia mengatakan sejauh ini belum ada yang diamankan dari 30 personel itu, yang artinya belum ada anggota yang melanggar saat menangani peristiwa tawuran di Padang tersebut.

Namun demikian, apabila ada bukti yang cukup, Polda Sumbar bakal melakukan tindakan tegas untuk oknum anggota yang melakukan pelanggaran.

"Untuk 30 personil yang sudah diminta keterangan, seandainya ada yang terbukti melakukan perbuatan tersebut akan kita tindak tegas. Untuk sementara belum ada yang kita amankan dalam kasus ini, dan hasil otopsi masih belum keluar, kita masih menunggu,” tambahnya.

Dia menambahkan, dari 18 orang yang diamankan oleh satuan Sabhara Polda Sumbar tidak ada siswa yang bernama Afif Maulana. Namun demikian, kepolisian telah mengamankan satu sepeda motor milik Afif yang dipakai rekannya.

“Saya bertanggung jawab penuh akan kasus penemuan jasad Afif Maulana, sampai saat sekarang kita masih mendalami kasus ini, pas di hari yang sama itu kita mengamankan 18 orang remaja tawuran, tidak ada yang namanya Afif Maulana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur LBH Padang Indira Suryani menyampaikan berdasarkan hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah temuan berupa AM dan korban lainnya dituduh melakukan tawuran yang diduga oleh Tim Sabhara Polda Sumbar.

Dugaan penganiayaan dilakukan terhadap lima orang anak dan dua orang dewasa berumur 18 tahun. Penganiayaan itu, diduga berupa sundutan rokok, ditendang, dicambuk, hingga pemaksaan seksual.

Oleh sebab itu, LBH Padang mendesak agar Polresta Padang dan Polda. Sumbar memproses hukum oknum anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan. 

"Kami tegaskan polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah penjahat HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian," kata Suryani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper