Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan alias DP4 Pelindo, Edi Winoto dari 6 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sidang putusan banding jaksa penuntut umum terhadap Edi Winoto berlangsung pada Kamis 13 Juni 2024 lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim tinggi menyatakan bahwa Edi Winoto telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp500.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Selasa (18/6/2024).
Selain pidana badan, hakim PT DKI Jakarta juga menghukum Edi Winoto membayar uang pengganti senilai Rp75 miliar 1 bulan pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Adapun jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Baca Juga
Jadi Tersangka
Dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebagai tersangka perkara korupsi pengelolaan DP4 di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) 2013-2019.
Total tersangka ada enam orang. “Penyidik dari Jampidsus telah meningkatkan penanganan perkara dari penyidikan umum ke ke khusus setelah menemunkan alat bukti yang cukup dan menetapkan 6 orang terasangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi dalam keteranganya, Selasa (9/5/2023).
Keenam tersangka itu antara lain EWI selaku Dirut DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019.
Selanjutnya, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, san AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
Kuntadi menambakan untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya menahan para tersangka di rumah tahanan Kejagung.“EWI, KAM, dan AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 9 Mei hingga 28 Mei 2023,” ucapnya.
Sementara tersangka CAK, IS, dan US dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari juga.