Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirjen Kemnaker Cs Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 3 terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Palu pengadilan/bloomberg
Palu pengadilan/bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 3 terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) merugikan negara senilai Rp17,6 miliar. 

Ketiga terdakwa itu antara lain, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemnakertrans I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455,00 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00 pada Kemnakertrans RI TA 2012," demikian dikutip dari surat dakwaan, Kamis (13/6/2024). 

Proyek pengadaan sistem proteksi TKI itu berawal dari tindak lanjut rekomendasi bahwa perlunya integrasi sistem informasi dan database TKI yang dapat diakses oleh setiap kementerian dan instansi terkait. Pemerintah menganggarkan Rp20 miliar untuk pekerjaan pembangunan sistem aplikasi dan perangkat pengawasan terkait dengan proteksi TKI tersebut.

Sebelum menjabat dirjen, Reyna sudah terlebih dulu diperkenalkan ke Karunia. Dia lalu memberikan Reyna fee sebesra Rp3 miliar agar PT AIM terkait dengan pengajuan izin perusahaan untuk jasa pelatihan TKI. 

Kendati uang sudah diterima Reyna, PT AIM belum kunjung mendapatkan izin perusahaan untuk jasa pelatihan TKI. Oleh sebab itu, Reyna menawarkan kepada Karunia untuk pekerjaan proyek sistem proteksi TKI yang baru dianggarkan Rp20 miliar itu. 

Reyna lalu memerintahkan I Nyoman untuk melakukan lelang proyek tersebut tanpa menggunakan konsultan perencana, namun menggunakan dokumen perencanaan dari AIM. Perusahaan milik Karunia lalu dikondisikan untuk menjadi pemenang lelang.

Kemudian, pada 18 Oktober 2012, I Nyoman dan Karunia menandatangani perjanjian (kontrak) pekerjaan tersebut senilai Rp19,77 miliar dengan jangka waktu 60 hari.

Pekerjaan meliputi pengadaan sistem pengolahan data proteksi TKI, melakukan koneksi terhadap instansi-intansi dan perusahaan perwakilan serta pekerjaan pengiriman barang dan instalasi terhadap perangkat keras. 

Pada 17 Desember 2012 atau batas akhir waktu proyek, I Nyoman tetap setuju membayar PT AIM 100% dari fee kendati masih ada beberapa aspek proyek yang belum selesai. Pembayaran ke Karunia dilakukan dua kali, yaitu Rp3,58 miliar sebagai uang muka dan selanjutnya Rp14,09 miliar. 

Adapun temuan Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi (Balitfo) Kemnakertrans menemukan bahwa terdapat beberapa permasalahan pada pekerjaan yang dilakukan oleh PT AIM yaitu barang-barang hasil pengadaan belum diuji secara fungsional maupun kualitas; sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasilkan; serta belum dilakukan entry data sebagai bagian dari acceptance test. 

Alhasil, pembayaran pekerjaan proyek pengadaan sistem proteksi TKI itu ditemukan merugiakan keuangan negara Rp17,68 miliar. Hal itu juga tertuang dalam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Sistem Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemnakertrans TA 2012. 

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper