Tanggapan Tokoh-tokoh NU
Sejumlah tokoh NU telah bersuara tentang permberian IUPK kepada ormas keagamaan. Salah satunya adalah Lutfhi Ali Yahya atau yang populer disapa Habib Luthfi bin Yahya. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden alias Watimpres itu tidak peduli dengan kebijakan pemerintah yang memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan.
“Enggak tahu lah, masa bodo, [bukan] urusan wantimpres lain lagi,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (12/6/2024).
Luthfi pun mengaku tak pernah diajak komunikasi atau musyawarah terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan. Alhasil, dia tidak bisa memberikan pandangan mengenai kebijakan pemerintah tersebut. “[Meskipun banyak penolakan tetapi] kami belum bisa menimbang. Saya tidak semudah itu untuk bisa memutuskan. Jadi, terserah itu bukan kewenangan saya. Saya mengikuti keputusan,” ucapnya.
(Luthfi bin Yahya dan Jokowi)
Bisnis telah menghubungi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya maupun Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf untuk mengklarifikasi sejumlah isu, termasuk pertanyaan tentang stigma negatif terkait pertambangan batu bara. Keduanya belum merepons pertanyaan Bisnis hingga saat ini.
Kendati demikian, Gus Yahya memastikan pihaknya bakal mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang diberikan pemerintah secara profesional. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan, kader-kader NU memiliki kapasitas untuk mengelola pertambangan tersebut.
Baca Juga
“Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu. Nggak percaya? Nanti lihat, masa kita belum jalankan, udah dibilang nggak profesional. Nggak profesional gimana?” kata Gus Yahya dalam acara 'Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama' dari Youtube Nahdlatul Ulama, Selasa (11/6/2024).
Gus Yahya memastikan hasil dari pengelolaan tambang akan digunakan untuk kepentingan umat dan tidak akan diambil oleh pengurus NU sendiri. Ia pun menyebut cara yang akan pihaknya lakukan dengan membuat struktur bisnis dan membentuk koperasi dan sebagainya.
“Supaya menjamin ini tidak akan dibawa lari oleh pribadi-pribadi. Udah kita atur. Enggak percaya? Nanti lihat aja,” ucapnya.
Di sisi lain, Yahya Staquf juga menambahkan bahwa angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa kegiatan eksploitasi tambang haram hukumnya. Dia mengatakan bahwa pemanfaatan tambang bisa dihukumi haram bila asal usul, cara pengelolaan, dan penggunaannya tidak benar.
“Kalau asal-usulnya halal, ini pemerintah itu kepingin mencari jalan, breakthrough, untuk memecah kebekuan dari asymmetric distribution of resources,” katanya.
Selain asal usulnya yang jelas, lanjut dia, pemanfaatan tambang tersebut juga harus dilakukan secara benar. Ia kemudian menganalogikan tambang seperti ayam yang disembelih tidak dengan syariat yang benar, maka ayam tersebut menjadi haram, begitupun sebaliknya.
“Jadi asal-usulnya, cara mengelolanya dan penggunaannya itu yang bikin haram. Tapi memanfaatkan batu bara itu tidak otomatis haram,” ucapnya.