Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta Komisi III DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk penguatan pemberantasan korupsi.
Permintaan itu Ghufron sampaikan ketika KPK sedang lakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024).
Ghufron menjelaskan, KPK telah memproses tak kurang dari 1.700 perkara dan menetapkan lebih dari 2.500 tersangka kasus korupsi sejak 2004-2024. Meski demikian, dia merasa korupsi masih merajalela di Indonesia.
Untuk itu, Ghufron menilai perlunya cara yang lebih sistematis dan terpadu untuk memberantas korupsi. Meski demikian, lanjutnya, KPK belum punya cukup kontrol terhadap aset penyelenggaraan negara maupun penegak hukum untuk lakukan pencegahan hingga penegakan tindak pidana korupsi.
"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah yang kemudian membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun [RUU] Pembatasan Transaksi Kartal," jelas Ghufron dalam rapat.
Dia mencontoh pentingnya RUU Perampasan Aset, yaitu tersangka kasus korupsi bisa saja ditangkap namun asetnya tetap dapat disembunyikan. Dengan demikian, KPK ingin punya kontrol untuk aset tersangka korupsi tersebut.
Baca Juga
Menanggapi permintaan itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal memang masih terganjal.
Pacul pun menekankan dua rancangan beleid itu bisa berjalan hanya dengan perpaduan antara KPK dan PPATK.