Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Komisi III DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk penguatan pemberantasan korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta Komisi III DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk penguatan pemberantasan korupsi.

Permintaan itu Ghufron sampaikan ketika KPK sedang lakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024).

Ghufron menjelaskan, KPK telah memproses tak kurang dari 1.700 perkara dan menetapkan lebih dari 2.500 tersangka kasus korupsi sejak 2004-2024. Meski demikian, dia merasa korupsi masih merajalela di Indonesia.

Untuk itu, Ghufron menilai perlunya cara yang lebih sistematis dan terpadu untuk memberantas korupsi. Meski demikian, lanjutnya, KPK belum punya cukup kontrol terhadap aset penyelenggaraan negara maupun penegak hukum untuk lakukan pencegahan hingga penegakan tindak pidana korupsi.

"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah yang kemudian membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun [RUU] Pembatasan Transaksi Kartal," jelas Ghufron dalam rapat.

Dia mencontoh pentingnya RUU Perampasan Aset, yaitu tersangka kasus korupsi bisa saja ditangkap namun asetnya tetap dapat disembunyikan. Dengan demikian, KPK ingin punya kontrol untuk aset tersangka korupsi tersebut.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal memang masih terganjal.

Pacul pun menekankan dua rancangan beleid itu bisa berjalan hanya dengan perpaduan antara KPK dan PPATK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper