Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Pemegang IUP Tak Lakukan Rehabilitasi Pasca Tambang, Negara Rugi Rp265,5 T!

Negara berpotensi rugi ratusan triliun karena pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban rehabilitasi lingkungan pasca tambang.
Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ratusan perusahaan belum memenuhi kewajiban pemulihan, rehabilitasi maupun reklamasi lingkungan pasca tambang. Akibatnya negara berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan triliunan rupiah. 

Temuan itu terangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Kepatuhan atas Pemenuhan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Lingkungan Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020 - 2023 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) serta Instansi Terkait Lainnya.
 
Adapun salah satu bagian audit BPK itu menyoroti tiga poin penting. Pertama, pemegang perizinan berusaha terindikasi belum memulihkan fungsi lingkungan hidup pada areal IUP yang telah habis masa atau dicabut seluas kurang lebih 179.455 hektare.

Sementara proses peninjauan terhadap data penempatan jamrek/jamtup diketahui hanya 159 dari 2.026 yang telah menempatkan jaminan dengan total nilai jaminan reklamasi dan pasca tambang senilai Rp5,9 triliun dan US$1,84 miliar. 

Nilai jaminan tersebut lebih rendah dibandingkan potensi nilai kerugian yang teridentifikasi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2014 adalah senilai Rp84,3 triliun.

Kedua, pemegang perizinan berusaha terindikasi belum memulihkan fungsi lingkungan hidup pada areal bekas pertambangan tanpa IUP seluas kurang lebih 253.242,66 hektare.

BPK mencatat akibat praktik tidak terpuji tersebut, terdapat potensi nilai kerugian lingkungan senilai Rp119,4 triliun. Jumlah kerugian itu terdiri dari biaya pemulihan senilai Rp55,6 triliun, penggantian biaya penyelesaian sengketa Rp1,3 triliun dan kerugian ekosistem Rp62,4 triliun.

Ketiga, pemegang perizinan berusaha terindikasi belum memulihkan fungsi lingkungan hidup pada IUP yang akan habis masa dalam dua tahun seluas kurang lebih 133.901,70 hektare belum dilakukan reklamasi.

Lembaga auditor negara itu menemukan bahwa akibat belum dilakukan reklamasi pasca tambang, potensi kerugiannya mencapai Rp61,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari biaya pemulihan senilai Rp29,4 triliun, penggantian biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup senilai Rp190,2 miliar, dan kerugian ekosistem senilai Rp32,37 triliun.

Adapun BPK telah menelusuri lebih lanjut pada data jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, diketahui bahwa dari 492 pemegang IUP hanya 61 pemegang IUP yang telah menempatkan jaminan dengan total nilai jaminan reklamasi dan pasca tambang senilai Rp3,39 triliun dan US$119 juta. 

Nilai jaminan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan taksiran nilai pemulihan atas potensi kerugian lingkungan pada tabel di atas sehingga terdapat IUP yang belum menempatkan jaminan.

BPK telah merekomendasikan supaya Menteri LHK agar melakukan koordinasi dengan Menteri ESDM dan Kepala Daerah untuk menyusun kebijakan pengendalian lingkungan secara komprehensif.

Selain itu BPK juga meminta Menteri KLHK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.

BPK juga merekomendasikan Menteri ESDM dan aparat penegak hukum terkait upaya pemulihan kerusakan lingkungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper