Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung memprediksi jika Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan lebih memilih memberi makan rakyat ketimbang IKN.
Rocky Gerung memberikan pandangannya tentang masa depan IKN di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Rocky dalam bincang-bincang yang diunggah di akun YouTubenya pada Jumat 7 Juni 2024 lalu.
Prediksi tersebut bermula saat Hersubeno Arief bertanya kepada Rocky soal pendapatnnya atas manuver Jokowi belakangan ini.
Ketika ditanya wartawan tentang Kepres IKN, Jokowi disebut mengatakan jika Kepres Ibu Kota Nusantara ini kemungkinan akan ditandatangani dan keluar di masa pemerintahan Prabowo.
Inilah yang membuat Rocky memprediksi jika dana menjadi salah satu hal yang membuat Jokowi tak kunjung mengeluarkan Kepres.
Baca Juga
Namun, menurut Rocky, di bawah kepemimpinan Prabowo, sang Presiden Terpilih akan lebih mementingkan makan siang gratis sebagai program legitimasinya ketimbang IKN.
"Ini yang menjadi misteri sampai sekarang, kalau diserahkan kepada Pak Prabowo, tentu Prabowo tidak akan milih IKN karena dia akan memilih proyek makan siang gratis diutamakan," kata Rokcy Gerung.
"IKN itu akan diingat sebagai mangkraknya Jokowi, jadi kalau Prabowo diberi beban lagi untuk mengeluarkan Kepres, itu Prabowo akan berpikir dua kali. Dalam kepemimpinan yang rasional tentu Prabowo akan bilang 'Ini urusan apa saya dengan IKN," ia menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo sempat mengatakan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bisa saja ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Saat ditanya oleh awak media tentang kapan terbitnya keppres tersebut, Presiden Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani beleid itu.
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu.
Saat ini, Kota Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.